Polres Tanbu

Loading

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Polres Tanah Bumbu

Tugas Pokok Polres Tanah Bumbu

Sebagai lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
    Polres Tanah Bumbu bertugas untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, termasuk melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap gangguan keamanan.

  2. Penegakan Hukum
    Menegakkan hukum dengan cara yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menangani kasus-kasus kejahatan, baik yang bersifat ringan maupun berat.

  3. Pelayanan Publik
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal permasalahan hukum, keamanan, administrasi kepolisian, serta penanganan keadaan darurat atau bencana.

  4. Penyidikan dan Penyelesaian Perkara
    Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana, melakukan pengumpulan bukti, serta memberikan penyelesaian hukum melalui jalur yang sesuai.

  5. Pencegahan Tindak Kejahatan
    Melakukan kegiatan pencegahan melalui berbagai program yang melibatkan masyarakat serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengurangi potensi kejahatan.


Fungsi Polres Tanah Bumbu

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Polres Tanah Bumbu memiliki beberapa fungsi utama yang terbagi ke dalam berbagai satuan dan bidang. Fungsi-fungsi ini memastikan operasional kepolisian berjalan dengan efektif dan efisien.

  1. Fungsi Pembinaan

    • Pembinaan terhadap anggotanya agar senantiasa profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

    • Pembinaan hubungan dengan masyarakat melalui kegiatan sosial, edukasi, dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

  2. Fungsi Pengawasan

    • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    • Pengawasan terhadap tindakan anggota Polres Tanah Bumbu untuk memastikan disiplin dan integritas.

  3. Fungsi Intelijen dan Keamanan

    • Melakukan pengumpulan informasi terkait situasi keamanan dan potensi ancaman di wilayah Tanah Bumbu.

    • Memprediksi gangguan keamanan dan melakukan langkah pencegahan.

  4. Fungsi Penegakan Hukum

    • Penyidikan dan penyelesaian tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

    • Penanganan kasus-kasus kriminal, baik kejahatan ringan maupun kejahatan berat, serta penegakan hukum dalam bidang lalu lintas.

  5. Fungsi Lalu Lintas

    • Pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas.

    • Memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanah Bumbu.

  6. Fungsi Samapta (Satuan Pengamanan dan Pengendalian)

    • Mengamankan dan melindungi objek vital serta menjaga keamanan dan ketertiban pada situasi tertentu, seperti kerumunan atau demonstrasi.

    • Menyediakan bantuan keamanan dalam situasi darurat atau bencana.

  7. Fungsi Reserse Kriminal

    • Menangani berbagai kasus tindak pidana, seperti pencurian, kekerasan, pembunuhan, dan kasus lainnya.

    • Melakukan penyidikan terhadap laporan kejahatan serta mengusut tuntas perkara-perkara kriminal yang terjadi.

  8. Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM)

    • Pengelolaan karier anggota Polres Tanah Bumbu, termasuk dalam hal pendidikan dan pelatihan.

    • Rekrutmen dan pembinaan sumber daya manusia untuk mendukung kelancaran operasional Polres.

  9. Fungsi Hubungan Masyarakat (Humas)

    • Menjalin hubungan baik antara Polres Tanah Bumbu dengan masyarakat.

    • Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan, program, serta peraturan yang berlaku.

  10. Fungsi Pengawasan Internal (Propam)

    • Mengawasi serta melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Tanah Bumbu untuk memastikan tindakan dan perilaku anggota sesuai dengan kode etik kepolisian.

    • Menangani masalah internal terkait pelanggaran anggota.


Polres Tanah Bumbu menjalankan semua fungsi ini dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan tertib, serta mendukung tercapainya keadilan sosial bagi seluruh warga Kabupaten Tanah Bumbu.